REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6 sampai 12 tahun. Wiku mengatakan, anak pada usia tersebut yang belum mendapatkan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan belum vaksinasi jika ingin bepergian.
"Harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (22/12/2022).
Wiku melanjutkan, anak usia 6-12 tahun juga bisa bepergian dengan syarat harus didampingi oleh orang tua atau pendamping. Pendamping harus telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai booster atau dosis ketiga selama melakukan perjalanan.
"Hal ini tertera dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.0202/3984/ 2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal Tahun 2022 dan tahun baru 2023," ujar Wiku.