REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6 sampai 12 tahun. Wiku mengatakan, anak pada usia tersebut yang belum mendapatkan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan belum vaksinasi jika ingin bepergian.
"Harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (22/12/2022).
Wiku melanjutkan, anak usia 6-12 tahun juga bisa bepergian dengan syarat harus didampingi oleh orang tua atau pendamping. Pendamping harus telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai booster atau dosis ketiga selama melakukan perjalanan.
"Hal ini tertera dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.0202/3984/ 2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal Tahun 2022 dan tahun baru 2023," ujar Wiku.
Kemudian, ketentuan perjalanan dalam negeri lainnya, sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada perjalanan dalam negeri. Wiku mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 saat ini sudah terkendali.
Namun demikian, selama periode Natal dan Tahun Baru 2023, Ma'ruf mengingatkan semua masyarakat tetap menaati protokol kesehatan. Sebab, diprediksi akan ada 44,7 juta orang yang melakukan perjalanan.
"Sehingga penting untuk menjaga orang di sekitar kita dalam keadaan sehat. Ingat, pastikan sebelum bepergian untuk menjaga imun tubuh dengan rutin berolahraga, tidak begadang, dan istirahat yang cukup, dan di saat bepergian jangan lupa bawa sabun atau hand sanitizer serta masker yang baik dan benar," ujarnya.