Jumat 23 Dec 2022 14:24 WIB

Korsel akan Hapus Wajib Masker di Ruangan

Wajib masker di ruangan akan dihapus jika memenuhi dua dari empat syarat

Red: Esthi Maharani
Korsel akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan jika syarat penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat Covid-19 terpenuhi
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Korsel akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan jika syarat penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat Covid-19 terpenuhi

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Perdana Menteri Han Duck-soo pada Jumat (23/12/2022) mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan, yakni pembatasan Covid-19 yang masih berlaku di Korea Selatan, jika dua dari empat syarat terpenuhi.

Syarat yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat Covid-19. Tiga syarat lainnya adalah jumlah kasus Covid-19 stabil, kapabilitas penanggulangan medis stabil dan adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi.

"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," katanya dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan. Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.

PM Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.

Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement