Jumat 23 Dec 2022 14:42 WIB

Pemkab Tangerang Mulai Berlakukan Parkir Berlangganan Januari 2023

Sepeda motor dikenakan Rp 48 ribu dengan kuota 48 kali parkir untuk tingkatkan PAD.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas mengempiskan ban sepeda motor di lokasi parkir liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/8/2022).
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas mengempiskan ban sepeda motor di lokasi parkir liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, bakal memberlakukan parkir berlangganan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerahnya. Pemberlakuan parkir berlangganan tersebut direncanakan mulai pada Januari 2023.

"Parkir berlangganan ini insya Allah mulai diberlakukan Januari 2023, tentunya dengan tahapan melakukann sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12/2022).

Aturan anyar itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang dilakukan selumbari. Pemberlakuan parkir berlangganan, diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya akan menerapkan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Secara teknis, nantinya masyarakat mendapat stiker atau tanda yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir. Ada ketentuan.

"Untuk tarif parkir berlangganan ini sepeda motor dikenakan Rp 48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun, kalau mobil Rp 96 ribu," kata Agus.

Adapun terkait pembayarannya, Agus menyebutkan, masyarakat dapat melakukannya melalui loket yang berada di Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa Dua. Mekanismenya, yakni mereka dengan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar parkir berlangganan.

Agus mengatakan, untuk saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya, juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.

"Parkir berlangganan ini berlaku di fasilitas pelayanan parkir yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi parkir tersebut juga memiliki tanda khusus parkir berlangganan," terang Agus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement