Jumat 23 Dec 2022 16:38 WIB

KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka TPPU

KPK telah kantongi bukti dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak.

Red: Indira Rezkisari
Tersangka Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusie Andra Pribadi Pampang (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Jusie Andra Pribadi Pampang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menyuap tersangka Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah (2013-2018 dan  2018-2023) Ricky Ham Pagawak (yang masih buron), untuk mendapatkan sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusie Andra Pribadi Pampang (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Jusie Andra Pribadi Pampang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan menyuap tersangka Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah (2013-2018 dan  2018-2023) Ricky Ham Pagawak (yang masih buron), untuk mendapatkan sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

"Saat ini, KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati nonaktif Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Ali, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Ali pun mengatakan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan dugaan pencucian uang oleh Ricky Ham Pagawak itu. Bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi, bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan, kata dia, pengembangan saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

Sebelumnya, pada hari Kamis (8/9), KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Selain Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah menahan ketiga tersangka pemberi suap tersebut, sementara RHP masih berstatus sebagai buron KPK. Oleh karena itu, Ali menyampaikan KPK berkomitmen untuk menangkap RHP sekaligus menyita seluruh asetnya yang diduga merupakan hasil dari korupsi.

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," ucap Ali.

KPK berharap masyarakat dapat ikut berperan melaporkan dugaan aset yang dimiliki RHP serta keberadaannya saat ini. "Selain itu, KPK juga berharap masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK dapat memberitahukan hal tersebut kepada kami," tambah Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement