Jumat 23 Dec 2022 17:02 WIB

BPJS Ketenagakerjaan: Peserta Aktif Secara Nasional Capai 36 Juta

BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan peningkatan cakupan kepesertaan semesta.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyebutkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional saat ini mencapai sekitar 36 juta peserta.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyebutkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional saat ini mencapai sekitar 36 juta peserta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyebutkan jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional saat ini mencapai sekitar 36 juta peserta. Peserta aktif saat ini terus meningkat karena pihaknya juga ada target untuk terus melakukan peningkatan cakupan kepesertaan semesta.

"Jadi saat ini tercatat untuk peserta aktif sekitar 36 juta, walaupun ada juga yang peserta nonaktif, kalau dijumlahkan kira-kira sekitar 55 juta peserta," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan RI Roswita Nilakurnia usai acara HUT BPJS Ketenagakerjaan ke-45 di kantor Layanan Masyarakat Yogyakarta di Yogyakarta, Jumat (23/12/2022). 

Baca Juga

Menurut dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nonaktif tersebut berarti memang secara pesertaatau tenaga kerja masih mempunyai haknya untuk jaminan hari tua (JHT) yang belum dicairkan. Oleh karena itu, kata dia, melalui layanan kepada masyarakat dengan Contact Center 175 yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa difungsikan mereka peserta termasuk yang nonaktif untuk mengklaim jaminan.

"Melalui ContactCenter ini dan juga kanal cabang kami itu melakukan imbauan, baik secara langsung maupun juga sebagai kontak via email atau dihubungi untuk mengingatkanbahwa peserta masih ada haknya yang bisa dicairkan bila mana dibutuhkan," katanya.

Menurut dia, angka kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut diakui belum mencapai target semesta tenaga kerja, karena berdasarkan data dari Bappenas, cakupan kepesertaan harus mencapai 90 juta peserta. "Jadi bisa diperkirakan berapa prosentase, karena ada porsi yang memang menjadi perlindungan dari sisi Taspen untuk ASN, dan juga perlindungan untuk TNI Polri menjadi peran daripada Asabri, jadi kami untuk pekerja yang di luar sektor itu," katanya.

Dia juga mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang diamanahkan oleh negara dalam menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pihaknya mengimbau agar semua pekerja dapat terlindungi jaminan. "Semua pekerja Indonesia seyogyanya sepatutnya terlindungi, dan wajib karena memang menjadi amanah dari undang-undang untuk terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari semua program yang ada, bisa bertahap, tergantung kategori jenisnya formal ataupun informal," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement