Jumat 23 Dec 2022 19:09 WIB

670 Telepon Genggam Milik Narapidana Rutan Salemba Dimusnahkan

Tahun sebelumnya jumlah telepon genggam yang disita lebih banyak lagi.

Red: Indira Rezkisari
Narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.
Foto: Republika/ Wihdan
Narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat, memusnahkan 670 telepon genggam (handphone) dan barang elektronik lainnya dari hasil penyitaan milik narapidana. Warga binaan yang ketahuan memiliki handphone pasti akan mendapat sanksi.

"Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Sanksi bagi pemilik telepon mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi. "Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," katanya.

Ibnu juga mengungkapkan handphone berjumlah 670 unit yang berhasil di amankan termasuk sedikit, jika dibandingkan dengan total warga binaan yang mencapai 17 ribu. "Menurut saya jumlah itu tergolong kecil atau mengalami penurunan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement