RES :Array ( [page] => 1 [limit] => 10 [explicit] => [total] => 1 [has_more] => [list] => Array ( [0] => Array ( [id] => x8gkksk [title] => Mahfud MD: Pulau di Indonesia tak Boleh Dijual ke Pihak Asing [owner] => x253sru [duration] => 115 [owner.views_total] => 80984088 [views_total] => 3 ) ) )
Jumat 23 Dec 2022 19:17 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia harus dimanfaatkan agar produktif bagi pembangunan nasional.
Namun, menurutnya, pulau-pulau tersebut tidak boleh diperjualbelikan ke pihak asing. Mahfud menambahkan, setiap warga negara berhak untuk memiliki dan melakukan usaha di pulau-pulau Indonesia sesuai peraturan perundangan-undangan. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa investasi di pulau Indonesia sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan ke pihak asing.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo