Jumat 23 Dec 2022 22:05 WIB

Kejati Jateng Bantah Aniaya Tersangka Kasus Korupsi di Bank

Tersangka diklaim ditangkap dan mencoba melarikan diri saat pemeriksaan.

Rep: Agus Hartono/ Red: Ilham Tirta
Penangkapan (ilustrasi).
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pengusaha, Agus Hartono (AH) pada Kamis (22/12/2022). Kejati menyatakan Agus ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo melalui keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga

Bambang mengatakan, upaya penangkapan terhadap Agus sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan.

Berdasarkan bukti permulaan, Agus diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, Agus ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).

Sebelumnya, Agus dilaporkan telah diculik dan dianiaya. Terkait hal tersebut, Bambang memastikan penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang. Ia membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap Agus.

Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Agus berusaha melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka. "Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat," ujar dia.

Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap Agus. Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement