Jumat 23 Dec 2022 22:05 WIB

Kejati Jateng Bantah Aniaya Tersangka Kasus Korupsi di Bank

Tersangka diklaim ditangkap dan mencoba melarikan diri saat pemeriksaan.

Rep: Agus Hartono/ Red: Ilham Tirta
Penangkapan (ilustrasi).
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pengusaha, Agus Hartono (AH) pada Kamis (22/12/2022). Kejati menyatakan Agus ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo melalui keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga

Bambang mengatakan, upaya penangkapan terhadap Agus sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan.

Berdasarkan bukti permulaan, Agus diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, Agus ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).