Sabtu 24 Dec 2022 05:47 WIB

China Jatuhkan Sanksi pada Dua Warga AS Terkait Pelanggaran HAM

Penjatuhan sanksi itu terkait dengan isu-isu hak asasi manusia di wilayah Tibet

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang penjaga keamanan yang mengenakan masker berdiri di dekat bendera China. China jatuhkan sanksi pada dua warga AS terkait pelanggaran HAM di Tibet. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Mark Schiefelbein
Seorang penjaga keamanan yang mengenakan masker berdiri di dekat bendera China. China jatuhkan sanksi pada dua warga AS terkait pelanggaran HAM di Tibet. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING - Kementerian Luar Negeri China (MFA) mengenakan sanksi terhadap dua warga negara Amerika Serikat, yaitu Yu Maochun alias Miles Yu dan Todd Stein. Surat keputusan tentang sanksi tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Wang Yi, berlaku efektif mulai Jumat (23/12/2022).

Penjatuhan sanksi tersebut terkait dengan isu-isu hak asasi manusia (HAM) di wilayah Tibet, China. Sanksi tersebut juga merupakan tindakan balasan atas sanksi yang dijatuhkan AS terhadap dua pejabat China pada 9 Desember lalu dengan tuduhan pelanggaran HAM di Tibet.

Baca Juga

MFA mengatakan bahwa sanksi itu melukai hubungan China-AS. Yu yang lahir di Provinsi Anhui, China pada 60 tahun silam dituduh otoritas China berperan penting dalam menciptakan Perang Dingin model baru menghadapi China.

Sedangkan Todd Stein, yang menjabat sebagai staf Direktorat Komisi Eksekutif Kongres AS untuk China dan Direktur Hubungan Antar-Pemerintah pada Kampanye Internasional untuk Tibet, dianggap aktif mendorong rancangan undang-undang AS terkait Tibet. Otoritas China membekukan semua aset Yu dan Stein dan melarang semua organisasi atau individu di China berhubungan dengan kedua orang tersebut.

Kedua pria tersebut dan anggota keluarganya juga dilarang memasuki wilayah China. Sanksi tersebut dijatuhkan pada hari yang sama dengan perbincangan telepon antara Wang Yi dan Menlu AS Antony Blinken.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement