REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang secara fungsi memfasilitasi Jajaran Keimigrasian, Kepabeanan dan Kekarantinaan, memberikan pelayanan dan pengawasan terbaik kepada setiap pelintasan orang, barang dan kendaraan yang masuk dan keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disamping juga menjalankan peran sebagai pengelola kawasan yang perlu memastikan bahwa seluruh fasilitas yang ada, dapat digunakan secara optimal, dinikmati oleh seluruh pengunjung serta menciptakan kondisi suasana kawasan betul-betul prima, mencerminkan perbatasan sebagai baranda dan halaman depan NKRI.
Dalam upaya pemberian pelayanan yang terbaik kepada seluruh pengguna pelayanan di PLBN, BNPP menempatkan perhatian terhadap penerima manfaat di PLBN sebagai yang paling utama. Yaitu kepada seluruh warga negara baik WNI maupun WNA yang melintas di PLBN serta kepada seluruh masyarakat, yang mengunjungi PLBN sebagai destinasi wisata domestik di perbatasan.
Untuk memperoleh informasi sejauh mana para pemangku kepentingan dalam hal ini adalah penerima manfaat layanan, PLBN mempunyai persepsi kepuasan terhadap layanan yang diberikan oleh PLBN. BNPP memandang perlu untuk melakukan kegiatan survei kepuasan terhadap pelayanan di PLBN.
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan PLBN merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang tingkat kepuasan pengguna layanan. Unsur SKM mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
SKM Layanan PLBN Tahun 2022 dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 di 7 PLBN yaitu PLBN Aruk; PLBN Entikong; PLBN Badau; PLBN Motaain; PLBN Motamasin; PLBN Wini dan PLBN Sota dengan total responden adalah pelintas sejumlah 413 orang.
Metode pengumpulan data dilakukan dua tahap, yaitu pertama, dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan melalui pengisian e-form; dan kedua, dilakukan oleh pencacah melalui wawancara online. Tahap selanjutnya adalah kegiatan forum diskusi terbatas dalam rangka merekonfirmasi temuan-temuan berdasarkan hasil survei yang telah dilaksanakan kepada pelintas sebagai responden.
Diskusi dilakukan untuk mempertajam temuan, berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang difokuskan pada unsur-unsur yang dianggap kurang maksmial. Dengan demikian akan diketahui data valid—terkait hal apa yang perlu dilakukan peningkatan sesuai dengan prioritas.
: Aktifitas pengumpulan data di PLBN Aruk dan Sota, 2022
Analisis data menggunakan penghitungan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yaitu jumlah nilai dari setiap unit pelayanan diperoleh dari jumlah nilai rata-rata setiap unsur pelayanan.
Berdasarkan jenis kelamin, diperoleh informasi bahwa 57,63 persen adalah responden laki-laki yaitu sejumlah 238 orang dan 42,37 persen perempuan sejumlah 175 orang.
Lebih lanjut dilakukan profiling jenjang pendidikan terakhir responden yang dipetakan ke dalam kelompok SD, SMP, SMA, Diploma/Sarjana 1, dan Magister.
Gambar 1 Jenjang Pendidikan Responden
Sumber: Data Survei SKM PLBN, 2022
Berdasarkan pekerjaan responden yang dipetakan kedalam kelompok-kelompok: Pramuniaga; Tenaga Konstruksi; Asisten Rumah Tangga; BUMN/BUMD/PNS/TNI; Pelajar/Mahasiswa; Pekerja Perkebunan; Pegawai Swasta; Wiraswasta/ Pedagang; dan Lainya. Secara umum (37.77 persen) responden merupakan wiraswasta atau pedagang.
Lebih rinci dari profiling tersebut terpetakan pada grafik sebagai berikut:
Sumber: Data Survei SKM PLBN, 2022
Hasil penghitungan IKM, disajikan dalam tabel berikut ini.
Tabel 1. Unsur dan Nilai SKM
No
|
Unsur SKM
|
Nilai Unsur
|
Konversi
|
1
|
Persyaratan
|
3.24
|
80.99
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
3.20
|
80.08
|
3
|
Waktu Penyelesaian
|
3.10
|
77.51
|
4
|
Biaya/Tarif
|
2.90
|
72.46
|
5
|
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan
|
3.11
|
77.85
|
6
|
Kompetensi Pelaksana
|
3.27
|
81.66
|
7
|
Perilaku Pelaksana
|
3.29
|
82.32
|
8
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
3.00
|
74.88
|
9
|
Sarana dan Prasarana
|
2.94
|
73.41
|
|
Total
|
3.12
|
77.91
|
|
Nilai/Kategori
|
BAIK/ B
|
Sumber: Data Survei SKM PLBN, 2022
Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa pelayanan yang diberikan PLBN Tahun 2022, menghasilkan nilai SKM terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebesar 3,12 dari nilai maksimal 4,00.
Berdasarkan nilai tersebut dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,
dengan beberapa catatan dalam pelayanan di PLBN seperti pelintas berpandangan perlu adanya peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana. Antara lain akses internet. Karakteristik pelintas yang “ingin” cepat sampai tujuan, memerlukan ketepatan dan kecepatan waktu layanan. Kemudian dengan adanya perbedaan provider perangkat telekomunikasi (handphone) antar negara juga berdampak pada kebutuhan akses internet yang lebih cepat dan stabil.
Hasil SKM Layanan PLBN Tahun 2022 menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas layanan. Diantaranya tentang penyajian informasi terkait layanan dan tarif yang lebih luas dan lengkap oleh petugas Customs Immigration & Quarantine atau biasa dikenal CIQ melalui informasi secara langsung atau pun media publikasi yang ada (banner, papan informasi, running text).
Hasil penilaian SKM yang tergambar diatas ini sangat selaras dengan kinerja Pengelolaan PLBN yang baik, 5 tahun BNPP 2020-2024, serta melengkapi hasil penilaian dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atas pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraaan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemda tahun 2022 pada salah satu PLBN yang dikelola BNPP yaitu PLBN Entikong, dimana sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1035/2022 tersebut, pelayanan PLBN memperoleh indeks 4,01, dan predikat Kategori A-.