Sabtu 24 Dec 2022 01:04 WIB

Dua Hari Sebelum Natal, Lalu Lintas Puncak Bogor Normal 

Rata-rata kecepatan kendaraan di Puncak mencapai 20 sampai 40 kilometer per jam.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Arus lalu lintas kendaraan baik sepeda motor maupun mobil jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpantau masih normal pada H-2 Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jumat (23/12/2022) malam.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Ilustrasi. Arus lalu lintas kendaraan baik sepeda motor maupun mobil jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpantau masih normal pada H-2 Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jumat (23/12/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Arus lalu lintas kendaraan baik sepeda motor maupun mobil jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terpantau masih normal pada H-2 Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jumat (23/12/2022) malam. Nampak kendaraan mobil begitu lancar melintas dari arah pintu keluar tol Jagorawi di Simpang Gadog menuju Puncak Bogor. 

Begitupun dengan sepeda motor yang datang dari arah Ciawi menuju arah yang sama. Jika dilihat dari keseharian akhir pekan dan momentum hari libur pada umumnya, kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak Bogor saat ini masih cukup normal dengan rata-rata kecepatan 20 sampai 40 kilometer per jam.

Baca Juga

Kondisi tersebut didukung dengan kebijakan Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap kendaraan di Jalur Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru 2023. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jumat mengatakan pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan, mulai diberlakukan di Jalur Puncak pada Operasi Lilin Lodaya 2022 ini pada Jumat (23/12/2022) pukul 15.00 WIB hingga Ahad (25/12/2022) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pada pekan depan dengan waktu yang sama pada Jumat (30/12/2022) hingga Ahad (1/1/2023). 

Dicky menyebutkan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalur Puncak sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 84 tahun 2021. Namun, pantauan di Simpang Gadog, hingga Jumat (23/12/2022) pukul 22.30 WIB, nampak kendaraan berpelat nomor genap masih melintas ke jalur Puncak Bogor ini. Kendaraan yang melanggar kebanyakan adalah sepeda motor.