Sabtu 24 Dec 2022 08:24 WIB

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Palembang

Korban yang penyandang disabilitas mengadu kepada ibunya tentang perbuatan sang ayah.

Ilustrasi. Aparat kepolisian menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya berulangkali di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi. Aparat kepolisian menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya berulangkali di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat kepolisian menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya berulangkali di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Seorang ayah tersebut berinisial RH (45 tahun), warga Jalan Puding, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang.

Tersangka RH ditangkap oleh personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sumatera Selatan di rumahnya nyaris tanpa perlawanan, Kamis (23/12/2022) siang. Perbuatan bejat tersangka RH terungkap setelah korban berinisial MH (16) yang juga penyandang disabilitas ini mengadu kepada ibunya bahwa korban sudah berulangkali melayani birahi sang ayah.

Baca Juga

Kepada ibunya korban mengaku tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak 2021 atau setidaknya yang terakhir, 2 Desember 2022. "Korban ini dibujuk dan ada sedikit pemaksaan dari tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Anwar Resokwidjojo didampingi Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Kompol Triwahyudi kepada wartawan di Palembang, Jumat (23/12/2022).

Dia menyebutkan peristiwa itu berlangsung secara berulang kali di kamar tidur dan kamar mandi rumah korban, saat suasana dalam keadaan sepi. "Tragisnya lagi korban atau putri kandungnya ini ialah anak berkebutuhan(disabilitas, red) dan masih sekolah," kata dia.

Anwar menyatakan, semua keterangan saksi dan korban tersebut dibenarkan oleh tersangka yang saat ini di tahan di Markas Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyelidikan. Polisi menyita barang bukti berupa satu setelan pakaian korban saat mengalami rudapaksa atau pemerkosaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf D dan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement