Sabtu 24 Dec 2022 13:33 WIB

BPKP Buka Seleksi Calon Pegawai Hingga 6 Januari 2023, Ini Persyaratannya...

Seluruh pelamar CPPPK BPKP agar tidak mempercayai pihak yang menawarkan kelulusan.

Red: Agus Yulianto
Seorang peserta menggunakan platform uji coba daring Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Juara berbasis website. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seorang peserta menggunakan platform uji coba daring Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Juara berbasis website. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 yang pendaftarannya dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total terdapat 65 formasi," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi, Sabtu (24/12/2022).

Sasono menjelaskan, pelamar harus Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.