Ahad 25 Dec 2022 07:51 WIB

Taliban Perintahkan LSM Melarang Karyawan Perempuan Masuk Kerja

Para pegawai perempuan tidak diizinkan bekerja sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
 Pelajar perempuan Afghanistan meninggalkan Kabul University di Kabul, Afghanistan, 21 Desember 2022. Taliban yang berkuasa telah melarang perempuan menghadiri universitas di Afghanistan, menurut perintah yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022.
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Pelajar perempuan Afghanistan meninggalkan Kabul University di Kabul, Afghanistan, 21 Desember 2022. Taliban yang berkuasa telah melarang perempuan menghadiri universitas di Afghanistan, menurut perintah yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL — Administrasi yang dikelola Taliban Afghanistan pada Sabtu (24/12/2022) memerintahkan semua organisasi non-pemerintah (LSM) lokal dan asing untuk menghentikan karyawan perempuan masuk kerja, menurut surat kementerian ekonomi. Hal itu menjadi tindakan keras terbaru Taliban terhadap kebebasan perempuan.

Surat itu, dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian ekonomi Abdulrahman Habib yang mengatakan para pegawai perempuan tidak diizinkan bekerja sampai pemberitahuan lebih lanjut. Surat tersebut dikeluarkan Taliban karena menganggap para pekerja perempuan tidak mematuhi interpretasi pemerintah tentang aturan berpakaian Islami bagi perempuan.

Baca Juga

Dilansir dari Alarabiya, Ahad (25/12/2022), larangan itu terjadi beberapa hari setelah pemerintahan yang dikelola Taliban memerintahkan anak perempuan dilarang masuk universitas, baik negeri maupun swasta memicu kecaman global yang besar dan memicu beberapa protes dan kritik keras di dalam Afghanistan. Charge D'Affaires for Norway, yang mendanai bantuan di Afghanistan dan menjadi tuan rumah pembicaraan antara Taliban dan anggota masyarakat sipil pada Januari, mengutuk langkah tersebut. “Larangan pegawai perempuan di LSM harus segera dibatalkan,” kicau Paul Klouman Bekken. “Selain menjadi pukulan terhadap hak-hak perempuan, langkah ini akan memperburuk krisis kemanusiaan dan merugikan warga Afghanistan yang paling rentan.”

Belum jelas bagaimana perintah itu akan mempengaruhi badan-badan PBB, yang memiliki kehadiran besar di Afghanistan memberikan layanan di tengah krisis kemanusiaan negara itu. Ketika ditanya apakah aturan tersebut termasuk badan-badan PBB, Habib mengatakan surat itu berlaku untuk organisasi di bawah badan koordinasi organisasi kemanusiaan Afghanistan, yang dikenal sebagai ACBAR. Badan itu tidak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi mencakup lebih dari 180 LSM lokal dan internasional.

Namun, PBB sering membuat kontrak dengan LSM yang terdaftar di Afghanistan untuk melaksanakan pekerjaan kemanusiaannya. Pekerja bantuan mengatakan pekerja perempuan sangat penting untuk memastikan perempuan dapat mengakses bantuan.

Perekonomian Afghanistan berujung pada krisis sejak Taliban mengambil alih pada 2021, dengan negara tersebut menghadapi sanksi dan pemotongan bantuan pembangunan. Bantuan kemanusiaan, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, telah menjadi penyelamat bagi jutaan orang. Lebih dari setengah populasi Afghanistan bergantung pada bantuan kemanusiaan, menurut Komite Penyelamatan Internasional. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement