Ahad 25 Dec 2022 09:02 WIB

Diberi Gelar Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Diingatkan Punya Kewajiban Militer

Penerima pangkat tituler mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI termasuk gaji

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.
Foto: @mastercorbuzier
Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto meresmikan pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD kepada Deddy Corbuzier.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Prawitra Thalib mengomentari penyematan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) kepada youtuber Deddy Corbuzier yang menuai pro dan kontra. Gelar tersebut disematkan lantaran kapasitas komunikasi Deddy di media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan kebangsaan, dianggap dibutuhkan oleh TNI.

Terkait layak atau tidaknya penyematan gelar tersebut, Prawitra mengatakan, biar bagaimana pun penilaian dan pemberian pangkat tersebut telah diputuskan oleh Panglima TNI dan Kemenhan. "Jika dikatakan layak, ya, sudah terjadi pemberian pangkat tituler tersebut, berarti sudah dikatakan layak. Karena yang berhak menilai dan menentukan ya mereka (Panglima TNI dan Kemenhan)," kata Prawitra, Ahad (25/12/2022).

Baca Juga

Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Unair itu menekankan, masyarakat yang menerima gelar tersebut harus dapat menunjukkan kepatuhannya terhadap kewajiban militer yang datang bersamaan dengan penyematan gelar Letkol Tituler. Menurutnya, menjadi masalah ketika sudah menerima pangkat tersebut tetapi tidak menunaikan kewajiban militer sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Apalagi jika itu sekadar hanya digunakan untuk menggaet massa, mengingat Deddy Corbuzier adalah influencer," ujarnya.

Pangkat tituler merupakan pangkat khusus selama masih disandang oleh penerima. Karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat itu disandang, penerima pangkat mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI termasuk gaji, tunjangan, serta kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Penyandang pangkat Letkol Tituler juga tidak diperkenankan berpolitik ataupun memihak salah satu pihak, sehingga Deddy sebagai salah satu yang memiliki pangkat tersebut juga terikat dengan peraturan ini," kata dia.

Letkol Tituler sendiri merupakan pangkat atau gelar kehormatan militer yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan yang tersebut pada gelarnya. Pangkat ini adalah salah satu pangkat TNI khusus yang kepada warga negara Indonesia yang bukan berasal dari kalangan militer. Aturan mengenai pemberian pangkat Tituler telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement