Ahad 25 Dec 2022 17:46 WIB

Polisi: Warga Tangerang Bisa Gelar Keramaian di Akhir Tahun

Kapolrestro sebut warga Tangerang sudah bisa menggelar acara keramaian akhir tahun.

Warga menikmati malam pergantian tahun baru (ilustrasi). Kapolrestro sebut warga Tangerang sudah bisa menggelar acara keramaian akhir tahun.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Warga menikmati malam pergantian tahun baru (ilustrasi). Kapolrestro sebut warga Tangerang sudah bisa menggelar acara keramaian akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Banten, membolehkan masyarakat menggelar kegiatan keramaian saat Natal dan Tahun Baru namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugrohodi Kota Tangerang, Minggu, mengimbaumasyarakat untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik dalam pelaksanaan kegiatan ibadah Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga

"Masyarakat harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban, jika meninggalkan rumahnya untuk lebih waspada dan berhati-hati. Polsek dan Polres juga membuka layanan penitipan kendaraan motor dan mobil selama Operasi lilin 2022," kata Zain Dwi Nugroho.

Ia mengatakan Polres Metro Tangerang Kota menurunkan pasukan khusus yaitu Tim Patroli Perintis Presisi yang dilengkapi persenjataan untuk melakukan pengamanan selama natal dan tahun baru (Nataru) di lokasi yang termasuk rawan gangguan.

Kepolisian telah melakukan pemetaan terhadap wilayah yang rawan gangguan dan mendapatkan tambahan personil. "Pastinya, seluruh kerawanan harus diantisipasi mulai dari antisipasi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, kejahatan konvensional, penyebaran Covid-19, ancaman bencana alam, hingga acaman teror yang juga perlu diantisipasi," kata Kapolres.

Sebanyak 1.338 personel gabungan dari jajaran Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD hingga Dinas Kesehatan dikerahkan dalam pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di Kota Tangerang Banten.

Personil akan dibagi tugas di setiap wilayah dan 10 Pos Operasi Lilin 2022 yang terdiri dari satu pos pelayanan, tujuh pos pengamanan dan dua pos pantau.

"10 pos ini merupakan titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan serta diperlukan pengawasan dan pengamanan yang lebih intens," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement