Senin 26 Dec 2022 01:51 WIB

19 Karya Budaya Sumbar Jadi Warisan Tak Benda

Sebanyak 19 karya budaya Sumbar menjadi warisan budaya tak benda oleh Kemendikbud.

Penari dari sanggar seni Mustika Minang asal Pariaman menampilkan tari Tampih Rampah Cik Uniang karya Eka Fitria pada Festival Tari Remaja di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, di Padang. 19 karya budaya Sumbar Jadi warisan budaya tak benda.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Penari dari sanggar seni Mustika Minang asal Pariaman menampilkan tari Tampih Rampah Cik Uniang karya Eka Fitria pada Festival Tari Remaja di Gedung Kebudayaan Sumatera Barat, di Padang. 19 karya budaya Sumbar Jadi warisan budaya tak benda.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan 19 karya budaya Sumatera Barat sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.

"Setiap tahun kami melakukan pencatatan dan inventarisasi karya budaya kemudian mendaftarkan ke tingkat nasional untuk ditetapkan sebagai warisan budaya. Pada 2022 ada 19 karya budaya Sumbar yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional," kata Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Aprimas di Padang, Ahad (25/12/2022).

Baca Juga

Pada 2022, menurut dia, Dinas Kebudayaan Sumatera Barat sebetulnya mengusulkan lebih 50 karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya. Namun, dari 50 karya budaya itu hanya 19 karya yang memiliki data dukung sehingga lolos dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.

"Sumatera Barat menduduki nomor dua terbanyak setelah Yogyakarta yang berjumlah 21 karya budaya. Dengan penambahan itu, Sumatera Barat telah memilih 75 warisan budaya tak benda yang diakui secara nasional," katanya.

Aprimas mengatakan bahwa banyaknya karya budaya Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda ini menunjukkan keseriusan kabupaten/kota untuk melestarikannya.

"Salah satu syarat dalam mengusulkan karya budaya ini adalah apa langkah-langkah pemerintah kabupaten/kota dalam melestarikannya," kata dia.

Menurut dia, jika telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, namun dalam evaluasinya selama dua tahun tidak ada upaya pelestarian, baik pemanfaatan maupun pengembangannya, maka akan dicabut.

"Sebetulnya setelah ditetapkan sebagai warisan budaya yang ada adalah tanggung jawab, yakni tanggung jawab melestarikanya," ujar Aprimas.

Pengusulan penetapan sebagai warisan budaya tak benda, kata dia, merupakan upaya pemerintah dalam melindungi karya budaya tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat serius dalam melindungi karya budaya yang tercipta dan berkembang turun temurun di daerahnya. Keseriusan ini ditandai dengan antusiasme kabupaten/kota yang mengusulkan agar karya budaya mereka bisa ditetapkan sebagai warisan budaya.

"Sejak 2013, melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Dinas Kebudayaan Sumbar telah mendaftarkan lebih kurang 800 karya budaya," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement