REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus Hari Natal kepada 320 warga binaan pemasyarakatan di 11 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara di Bali, Ahad (25/12/2022). Pemberian remisi dilakukan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Ahad (25/12/2022).
Anggiat menjelaskan, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh mereka. Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama tersebut.
Ia menyampaikan, Lapas Kerobokan di Kabupaten Badung menjadi lembaga yang warga binaannya paling banyak mendapat remisi, yaitu sebanyak 130 orang. Kemudian Lapas Narkotika Bangli sebanyak 88 orang, dan Lapas Perempuan Kerobokan 23 narapidana.
Remisi juga diberikan kepada 20 narapidana di Rutan Bangli, Lapas Karangasem 16 orang, Rutan Gianyar 12 orang, Lapas Tabanan 9 orang, Lapas Singaraja 7 orang, Rutan Klungkung 8 orang, Rutan Negara 6 orang, dan Lapas Khusus Anak Karangasem 1 orang.
Dari 320 remisi yang diberikan itu, 8 narapidana dinyatakan langsung bebas. Anggiat mengatakan, pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan lapas dan rutan terkait untuk memeriksa kembali kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana sebelum mereka menerima remisi.