Senin 26 Dec 2022 12:32 WIB

Banyak Komisioner KPU Dilaporkan, Isu Penundaan Pemilu Kembali Mencuat

Ada tiga laporan untuk Komisioner KPU, wacana untuk menunda pemilu kembali mencuat.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner KPU RI, yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pekan lalu, mulai dari laporan dugaan manipulasi data hingga tindakan asusila. Kendati begitu, organisasi pemantau pemilu meminta agar situasi ini tidak dijadikan pembenaran untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengaku sangat menyayangkan pernyataan sejumlah pihak yang mendorong penundaan pemilu di tengah situasi saat ini. Sebab, penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi. 

Baca Juga

"JPPR dan KIPP menghimbau agar tidak ada pihak mana pun yang memainkan isu penundaan pemilu dan beranggapan pelaksanaan pemilu tidak memiliki kesiapan," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita dalam siaran persnya, Senin (26/12/2022). 

Terkait dugaan manipulasi data itu sendiri, JPPR dan KIPP meminta agar pihak yang melontarkan isu tersebut membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Hanya dengan membuat laporan secara resmi, dugaan tersebut bisa dibuktikan benar atau salah sehingga bisa meminimalisir berbagai spekulasi liar. Di sisi lain, mereka meminta Bawaslu RI mengusut dugaan itu secara profesional. 

Pada Rabu (21/12/2022), seorang anggota KPU kabupaten lewat kuasa hukumnya melaporkan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan anggota KPU daerah ke DKPP. Para komisioner KPU itu diadukan karena diduga melakukan intervensi terhadap anggota KPU daerah agar mau memanipulasi data verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sehari berselang, giliran pengacara kondang Farhat Abbas yang melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP. Tak tanggung-tanggung, Farhat membuat dua laporan sekaligus. 

Pertama, Farhat Abbas mewakili kliennya Hasnaeni melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Farhat mengklaim, Hasyim telah melakukan tindakan asusila terhadap Hasnaeni. 

Untuk diketahui, Hasnaeni merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu, partai yang gagal lolos Pemilu 2024. Perempuan yang dijuluki Wanita Emas itu kini sedang ditahan sebagai tersangka penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast. 

Kedua, Farhat melaporkan semua komisioner KPU RI. Dalam laporan ini, Farhat bertindak sebagai kuasa hukum sejumlah partai politik yang gagal ikut pemilu, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Partai Republik Satu dan Prima. 

Dalam laporan kedua ini, Farhat mempersoalkan tak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran. Menurutnya, hal ini menghambat partai-partai itu mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu RI. 

Baca juga : KPU Mulai Verifikasi Ulang Partai Ummat

Partai politik yang melaporkan semua komisioner KPU RI itu menamakan dirinya Gerakan Melawan Political Genocide. Ketua gerakan ini sekaligus Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, KPU telah berbuat curang ketika memutuskan tidak meloloskan partai-partai tersebut.

Karena itu, Yani meminta agar tahapan Pemilu 2024 dihentikan. "Meminta KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung," ujar Ahmad Yani dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022). 

Merespons permintaan tersebut, KPU RI menegaskan bahwa pemilu hanya dapat ditunda apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Terkait dugaan manipulasi data dan intervensi, KPU RI membantahnya.

Baca juga : Ganjar Pranowo-Erick Thohir Dinilai Bakal Jadi Pilihan Milenial

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement