REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengendara mobil dinas ketahuan mengganti pelat merah menjadi pelat nomor RF palsu di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/12/2022) pagi. Namun, kepolisian hanya memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
"Sanksinya peneguran saja, sanksi tegur," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa, saat dikonfirmasi, Senin.
Edy beralasan tidak selamanya pelanggaran lalu lintas harus diberikan sanksi tilang. Dia mengatakan, sanksi terhadap pelanggar lalu lintas juga dapat berupa teguran.
Ia juga menyakini petugas yang melakukan peneguran tersebut memahami situasi di lapangan sehingga hanya memberikan sanksi teguran dan mencopot pelat nomor palsunya. "Penilangan itu ada yang secara tertulis sama penilangan yang peneguran. Sama bunyinya pun sama, orang di lapangan kan yang tahu persis," kata Edy.
Namun, Edy menegaskan bahwa tindakan menutupi pelat asli bernomor B-1109-PQQ dengan pelat palsu bernomor B-1408-RFN adalah tindakan yang salah. Ia menduga pengendara mobil dinas pelat merah melakukan tindakan tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap (gage).
"Kami periksa ternyata tidak benar. Dan kita cek pelat merah dari instansi mana itu, kita suruh lepas suruh ganti yang asli pelat merah," tegas Edy.
Peristiwa ini terekam kamera dan diunggah akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dalam video singkat itu terlihat pelaku mencopot pelat palsu dengan nomor B 1408 RFN. Saat dibuka baru diketahui bahwa kendaraan tersebut aslinya berpelat nomor merah B 1109 PQQ
"08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat-surat kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
08.21 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan peneguran dan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB tidak sesuai surat2 kendaraan yang sah di Tl. UKI Cawang Jaktim. pic.twitter.com/auXzEx04jd
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) December 26, 2022