Senin 26 Dec 2022 13:55 WIB

KPK Ultimatum AKBP Bambang Kayun Agar Hadiri Pemeriksaan

Bambang Kayun tidak mengonfirmasi ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya.

Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto setelah tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022). Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga

Ali mengatakan, Bambang Kayun tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya. "Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali.

KPK menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus itu. Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim menolak permohonan praperadilannya.

Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti. Atas putusan itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan kasus Bambang Kayun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement