Senin 26 Dec 2022 14:24 WIB

Arab Saudi Keluarkan 10 Peraturan Baru untuk Kembangkan Pariwisata

Sepuluh peraturan itu berkontribusi dalam menyediakan iklim investasi yang menarik

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Christiyaningsih
 Wisatawan berjalan sambil mengenakan masker untuk membantu mencegah penyebaran virus corona di pantai Laut Merah di Jiddah, Arab Saudi. Ilustrasi.
Foto: AP Photo / Amr Nabil
Wisatawan berjalan sambil mengenakan masker untuk membantu mencegah penyebaran virus corona di pantai Laut Merah di Jiddah, Arab Saudi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Pariwisata Arab Saudi mengeluarkan 10 peraturan baru untuk mengembangkan sektor pariwisata dan mengimbangi kemajuan Saudi di berbagai sektor. Kesepuluh peraturan tersebut berkontribusi dalam menyediakan iklim investasi yang menarik dengan mempertimbangkan kemudahan bisnis, inovasi dan keberlanjutan.

Hal ini selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan dan melindungi hak-hak wisatawan, juga mendukung sektor tersebut dan meningkatkan kesempatan kerja. Dilansir Saudi Gazette pada Ahad (25/12)/2022, peraturan baru terkait pariwisata Saudi itu telah mempertimbangkan kebutuhan setelah meninjau pendapat dan pengamatan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga

Kesepuluh peraturan tersebut meliputi banyak aspek. Antara lain fasilitas perhotelan pariwisata, layanan perjalanan dan pariwisata, pemandu wisata, manajemen fasilitas perhotelan pariwisata, konsultasi pariwisata, fasilitas perhotelan turis swasta, kegiatan percobaan, inspeksi kegiatan pariwisata, serta komite untuk mempertimbangkan pelanggaran undang-undang pariwisata, dan destinasi wisata.

Menteri Pariwisata Saudi Ahmed Al-Khateeb mengklarifikasi bahwa peraturan baru datang sebagai penyelesaian langkah-langkah yang sedang dikerjakan kementerian untuk mencapai tujuan dari strategi umum pengembangan pariwisata nasional. Peraturan ini akan memungkinkan kementerian untuk memperkuat kerja sama dengan sektor swasta, dan menawarkan kesempatan kerja untuk kompetensi nasional di sektor pariwisata.

"Regulasi yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang tersebut antara lain ketentuan mengatur pariwisata dengan berbagai jenisnya," kata dia.

Dia menambahkan hal lain yang dicakup dalam peraturan ialah ketentuan untuk mengatur kontrol dan inspeksi untuk menjamin kualitas layanan. Ia mencontohkan regulasi yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang kepariwisataan disusun sesuai dengan praktik terbaik internasional yang dipilih berdasarkan indeks 10 negara teratas dalam Travel & Tourism Competitiveness yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF).

Peraturan tersebut sejalan dengan arahan para pemimpin yang bijak untuk membangun sektor pariwisata yang berdaya saing global. Selain itu, kementerian telah memberikan waktu 90 hari kepada dealer di sektor pariwisata untuk menyesuaikan kondisi mereka dengan kondisi dan standar baru.

Kementerian Pariwisata Saudi juga meminta kepada para pelaku usaha di bidang pariwisata untuk memperhatikan isi peraturan baru tersebut dalam melakukan kegiatan kepariwisataan guna menjaga hak-hak wisatawan, kualitas pelayanan yang ditawarkan, serta menghindari dari jerat hukum, penalti, dan denda.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement