Senin 26 Dec 2022 14:25 WIB

Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Polri Dinilai Solid

Kasus Ferdy Sambo tengah menjalani proses persidangan.

Red: Muhammad Hafil
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Dalam keterangan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah tidak lagi menjadi anggota Polri serta resmi melakukan penahanan terhadap istrinya, Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Skenario palsu Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo  telah dibongkar Polri. Keseriusan Polri pun tergambar dengan dua perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang telah naik ke meja persidangan.

Atas pengusutan pekara ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago menyatakan jika dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo kini telah berada di tangan hakim dalam proses pengadilan.

Baca Juga

"Saya berpendapat bahwa proses persidangan saat ini merupakan ranah peradilan, dimana peradilan adalah bebas dari intervensi pihak manapun," kata Faisal saat dihubungi, Senin (26/12/2022).

Sementara, Faisal mengatakan jika saat ini tugas pihak kepolisian dalam mengusut dan membongkar kasus kematian Brigadir J telah selesai. Dengan bukti itu, ia menilai kalau tidak ada perpecahan dalam Korps Bhayangkara.