REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menerbitkan laporan belanja perpajakan 2021 yang menginventarisasi berbagai insentif perpajakan. Hal ini bertujuan untuk mendukung kinerja perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan insentif perpajakan berperan efektif mempercepat pemulihan ekonomi 2021 dengan pertumbuhan ekonomi 1,6 persen lebih tinggi dibanding sebelum pandemi.
"Melihat perekonomian 2020 terkontraksi dalam, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang lebih besar 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif ini dilakukan dengan lebih terarah dan terukur untuk merespons kondisi pandemi yang dinamis serta mendukung upaya akselerasi transformasi ekonomi,” ujarnya, Senin (26/12/2022).
Belanja perpajakan 2021 sebesar Rp 299,1 triliun atau sebesar 1,76 persen dari produk domestik bruto dan meningkat 23,8 persen dibandingkan 2020 sebesar Rp 241,6 triliun atau 1,56 persen dari produk domestik bruto.