REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menunda pencetakan KTP elektronik (KTP-el) hingga Januari 2023 karena kekosongan blangko. Kekosongan blangko KTP-el sudah terjadi sekitar dua pekan lalu sampai sekarang.
Kepala Bidang Layanan Kependudukan Disdukcapil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan, ketersediaan blangko e-KTP itu sangat tergantung pada distribusi dari pemerintah pusa. Sebab, pengadaan blangko tersebut dilakukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibat kekosongan blanko tersebut, lanjutnya, terdapat ratusan warga Kota Yogyakarta yang harus menunda pencetakan KTP-el. Biasanya, Disdukcapil Yogyakarta menerbitkan surat keterangan pencetakan KTP-el sebanyak 140-180 lembar per hari.
Disdukcapil Kota Yogyakarta segera menginformasikan kepada warga yang sudah membawa surat keterangan untuk mencetak KTP-el apabila blangko kembali tersedia. "Mudah-mudahan pada pekan kedua atau ketiga Januari 2023 sudah ada kepastian dari pusat terkait distribusi blanko," kata dia di Yogyakarta, Senin (26/12/2022).
Bram menjelaskan tidak ada pembatasan jumlah atau kuota blangko yang didistribusikan ke setiap kota atau kabupaten. "Selama persediaan di pusat masih ada, maka permohonan yang kami ajukan berdasarkan kebutuhan akan selalu dipenuhi," katanya.
Selama tahun 2022, Disdukcapil Kota Yogyakarta menerima 34.950 keping blangko KTP-el untuk warga negara Indonesia dan 150 keping blangko kartu identitas bagi warga negara asing (WNA) dari Pemerintah pusat maupun dari Biro Tapem Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. "Untuk blangko KTP-el bagi warga negara asing masih tersedia cukup banyak," kata dia.
Salah seorang warga Kota Yogyakarta Anang Z mengatakan, ia harus menunda pencetakan KTP-el miliknya hingga awal Januari 2023. "Pencetakan KTP-el sudah diajukan sejak Oktober, tetapi baru hari ini bisa datang untuk mencetak KTP-el. Saat datang ke loket di Mal Pelayanan Publik, baru diberi tahu jika blangko habis dan harus ditunda sampai Januari 2023," kata Anang.
Warga Jogokaryan tersebut memerlukan KTP-el baru karena KTP-el lama miliknya sudah rusak dengan tulisan dan foto yang buram dan sulit dibaca.