Tarif Parkir Naik tidak Wajar, Wisatawan Diminta Lapor

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Deretan kendaraan bermotor pengunjung parkir di Alun-alun Selatan Yogyakarta.
Deretan kendaraan bermotor pengunjung parkir di Alun-alun Selatan Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Persoalan tarif parkir yang dinaikkan secara tidak wajar atau nuthuk masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Kota Yogyakarta, terutama saat masa libur seperti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Wisatawan pun diminta proaktif jika merasa dirugikan dengan tarif parkir yang naik dengan tidak wajar (nuthuk). Yakni dengan melapor ke petugas jika menemukan juru parkir (jukir) yang menaikkan harga lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hal ini mengingat, melonjaknya kedatangan wisatawan seringkali dijadikan lahan bagi jukir untuk menaikkan tarif parkir dengan tidak wajar. Terlebih, di masa Nataru 2023 ini lebih dari empat juta wisatawan yang masuk ke DIY, termasuk Kota Yogyakarta.

"Persoalan kita itu, Yogyakarta banyak (parkir nuthuk) kayak gini. Masyarakat lapor saja," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho.

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada jukir yang melakukan pelanggaran terkait parkir di Kota Yogyakarta. Bahkan, jukir yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dipidana. "Kalau mereka berizin (sebagai jukir legal), saya cabut izinnya (kalau terbukti melanggar)," ujar Agus.

Agus menuturkan, pihaknya juga melakukan pemantauan rutin di lokasi-lokasi parkir. Saat pemantauan, katanya, ada jukir yang memberikan karcis parkir sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan Pemkot Yogyakarta.

Namun, saat tidak dilakukan pemantauan, jukir 'nakal' memberikan karcis dengan tarif parkir yang lebih tinggi dari seharusnya. "Pas dipantau karcisnya ini (sesuai aturan tarif yang ditetapkan), tapi pas tidak (dipantau) karcisnya beda," jelasnya.

Tidak hanya terkait ketentuan parkir, Dinas Pariwisata (Dispar) juga meminta wisatawan untuk melapor jika pelaku usaha turut menaikkan harga dengan tidak wajar. Pasalnya, pelaku usaha terutama di sektor kuliner juga beberapa kali kedapatan nuthuk.

"Kalau ada laporan, kami langsung tangani," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dispar Kota Yogyakarta, Andrini Wiramawati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tarif Parkir Naik tak Wajar, Wisatawan Diminta Lapor

Hadapi Nataru, Pemkot Yogya Siapkan Layanan Informasi Wisatawan di Malioboro

Deteksi Dini Konflik Sosial di Yogyakarta, FKDM Dioptimalkan

Pelaku UMKM Yogyakarta Diminta Gunakan Kemasan Ramah Lingkungan

Wajib Pemilahan Sampah, Kota Yogyakarta Tambah Bank Sampah

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark