REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah menetapkan sanksi pembebastugasan kepada salah satu camat yang terbukti melanggar kode etik karena melakukan pelecehan, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengkajian lanjutan untuk menentukan sanksi lanjutan bagi pelaku.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, tengah melakukan pengkajian untuk menentukan keputusan lanjutan bagi pelaku. “Dari sekian banyak hasil rekomendasi adhoc, saya ambil sanksi “dibebastugaskan”, berlaku mulai 22 Desember kemarin, ada sanksi lanjutan, tapi kita sedang kaji dulu,” kata Yana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (26/12/2022).
Terkait putusan sanksi lanjutan, Yana menegaskan, bahwa pengkajian akan didasari oleh komitmen dan tindakan pelaku untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan. Sanksi, kata dia, bisa saja dikurangi atau mungkin ditambah.
Namun Yana menegaskan, setelah dibebastugaskan sebagai camat, pelaku saat ini ditempatkan sebagai staf pelaksana di Sekretariat Daerah. “Jadi pangkat eselonnya turun satu tingkat,” tegas Yana.
Dia juga menghimbau, seluruh perangkat Pemkot Bandung agar selalu menjaga etika, moral dan kinerja. Dia juga mengingatkan, bahwa camat merupakan posisi yang krusial karena menjadi wajah yang merepresentasikan karakter Pemkot Bandung di wilayah masing-masing.
Dia juga berpesan kepada seluruh aparatur sipil agar menjauhi politik praktis, merujuk pada semakin dekatnya tahun politik. “Insya Allah (kasus camat cabul) ini yang pertama dan terakhir,” ujar Yana.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Adi Junjunan Mustafa mengkonfirmasi kebenaran adanya laporan tindakan asusila yang dilakukan salah satu camat di Kota Bandung. Namun, dia menolak, merinci siapa sosok camat tersebut.
Adi menyampaikan, pelaporan kejadian oknum Camat tersebut telah dikonfirmasi pertama kali oleh Inspektorat. "Laporan ini pun telah sampai ke Wali Kota Bandung, Yana Mulyana," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa bukti di lapangan. Berdasarkan hal tersebut, akhirnya ditindaklanjuti dengan proses penegakan disiplin PNS.
Pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan, begitu juga dengan penetapan hukuman dari Wali Kota Bandung," ucapnya.
"Ini juga memang bagian dari manajemen ASN. Kita memiliki kewajiban dan larangan yang tentu bukan hanya pajangan, tapi jadi perhatian bagi kita semua untuk tetap disiplin dalam bekerja," tegasnya.