REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menyebabkan volume kendaraan melonjak signifikan di Kota Yogyakarta. Hal ini juga menjadikan banyak kendaraan yang parkir sembarangan, terutama daerah yang tidak jauh dari kawasan Malioboro.
Salah satunya di Jembatan Jambu, Danurejan, Kota Yogyakarta, yang mana masih didapati kendaraan yang parkir di kawasan tersebut. Melihat hal itu, unit lalu lintas Polsek Danurejan, Polresta Yogyakarta melakukan sosialisasi dan memasang tanda larangan parkir.
Panit Lantas Polsek Danurejan, Aiptu Parjilan mengatakan, pihaknya memasang police line dan traffic cone sebagai tanda larangan parkir. Parjilan menyebut, kendaraan yang parkir di kawasan tersebut mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.
"Kendaraan roda empat yang terparkir sangat mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan. Unit lantas Polsek Danurejan sudah lakukan sosialisasi kepada warga yang bermukim di sekitar jembatan," kata Parjilan, Senin (26/12/2022).
Kapolsek Danurejan, Kompol Heribertus Aan Adrianto juga mengatakan bahwa kendaraan dilarang untuk parkir di atas jembatan, terlebih dengan waktu yang lama. Pasalnya, kata Heribertus, hal tersebut akan mengganggu arus lalu lintas.
Berdasarkan aturan lalu lintas, setiap jembatan harus steril dari kendaraan yang parkir dengan jarak 30 meter. Dari pantauan yang dilakukan, pihaknya masih menemukan banyaknya yang parkir di atas jembatan.
"Secepatnya kita akan koordinasikan bersama dinas perhubungan untuk pemasangan rambu secara permanen (sebagai tanda larangan parkir)," ujarnya.
Untuk itu, Heribertus meminta agar warga maupun wisatawan untuk tidak parkir di kawasan yang dilarang, termasuk di Jembatan Jambu. "Terpenting bisa menghindari terjadinya kecelakaan, apabila disebabkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan," tambahnya.