REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya menangkap 9 orang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku tawuran. Ke 9 remaja tersebut, menurut Dedy, diamankan di sejumlah titik.
Dari tengan mereka, polisi menyita 5 bilah senjata tajam dengan rincian tiga bilah katana dan dua bilah celurit. “Para pelaku serta senjata tajam langsung kami bawa ke mako Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” kata Dedy, Senin (26/12/2022).
Polisi menurut Dedy melakukan razia terhadap remaja pelaku tawuran dan balap liar ini sejak Sabtu (24/12/2022) malam sampai Ahad (25/12/2022) dini hari WIB kemarin.
Beberapa lokasi yang dipantau oleh personil Polresta Padang pada Ahad dini hari yaitu Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Prof Dr Hamka, Jalan By Pass, kawasan Andalas, Tugu Perjuangan Simpang Haru, dan lainnya.
“Kami juga tidak bosan-bosan menghimbau kepada orangtua agar memperketat pengawasan kepada anak, bukan setelah mendapat informasi bahwasanya anak tertangkap oleh pihak kepolisian baru mencari anak-anaknya ke kantor polisi,” ujar Dedy.
Para pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam nantinya akan diproses secara pidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata tajam.