Senin 26 Dec 2022 18:51 WIB

OJK Sebut Pusat Hacker Keuangan Ada di Daerah Ini

Peretas membuat sistem program peretas keamanan pribadi.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Peretas (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Peretas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, saat ini terdapat beberapa wilayah di Indonesia menjadi pusat aktivitas penipuan dan peretasan atau hacker yang menyerang pengguna jasa keuangan. OJK mengatakan, Yogyakarta menjadi lokasi utama peretas berkembang.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam menjelaskan, para peretas di Yogyakarta bermunculan membuat sistem program peretas keamanan pribadi. "Sekarang juga berkembang daerah baru ada Jogja sebagai pusat hacker. Bisa-bisanya, itu sudah mulai berkembang. Jadi yang membuat programming merugikan mulai bermunculan di daerah Yogyakarta," ujarnya saat Media Briefing di Jakarta, Senin (26/12/2022).

 

Berikutnya, kata dia, Selain Sulawesi kini juga menjadi pusat pelaksanaan kegiatan phishing dan skimming. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpancing menerima pesan yang masuk atau mengangkat nomor telpon tidak dikenal.

 

"Jadi perlu diberi penekanan ke konsumen. Itu supaya tidak gegabah menerima WhatsApp, telpon, atau email masuk," tegas Agus. 

 

Pada kesempatan itu, ia menuturkan, terdapat 14.088 laporan pengaduan konsumen yang masuk ke OJK sampai 16 Desember. Dari angka itu, laporan pengaduan terindikasi sengketa sebanyak 13.998 laporan. Dari pengaduan sengketa ini yang sudah selesai 12.680 laporan dan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 laporan. 

 

Sedangkan, pengaduan indikasi pelanggaran berjumlah 90 laporan, yang sudah selesai 58 laporan dan dalam proses sebanyak 32 laporan. Adapun topik pengaduan konsumen terbanyak 2022, pertama, sektor perbankan biasanya menyangkut restrukturisasi kredit, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering, dan perilaku petugas penagih.

 

Kedua, pasar modal, topiknya permasalahan imbal hasil investasi, kesulitan pencairan dana investasi, kegagalan atau keterlambatan transaksi, pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah, transaksi tanpa persetujuan nasabah.

 

Ketiga, IKNB Asuransi, topinya mengenai kesulitan klaim asuransi, produk tidak sesuai saat penawaran, permasalahan pembayaran premi, persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen, dan pembatalan atau penutupan polis.

 

Keempat, IKNB pembiayaan, topiknya mengenai restrukturisasi pembiayaan, sistem pelayanan informasi keuangan (SLIK), perilaku petugas penagihan, sanggahan transaksi, dan permasalahan jaminan. Kemudian kelima, IKNB Fintech, mengenai perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pinjaman, penipuan penggunaan identitas orang lain untuk peminjaman, kegagalan atau keterlambatan transaksi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement