Senin 26 Dec 2022 22:27 WIB

Polisi Ciduk Tiga Pengojek Aniaya Juru Parkir Hingga Tewas di Garut

Perkelahian itu diawali cekcok karena tabrakan sepeda motor.

Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga tukang ojek yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang juru parkir hingga tewas di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Perkelahian itu diawali cekcok karena tabrakan sepeda motor.

"Kami tangkap tiga tersangka, pelaku ketiganya ojek dan korban tukang parkir," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Polsek Leles, Garut, Senin (26/12/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan, polisi mendapatkan laporan adanya seorang juru parkir inisial AC (35 tahun) dianiaya tiga orang pemuda berinisial R (27), A (26), dan K (19) di Jalan Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (24/12/2022), malam. Polisi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi di lokasi kejadian, hingga akhirnya berhasil membekuk para pelakunya.

Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari percekcokan antara korban dengan pelaku R, setelah korban tertabrak oleh kendaraan sepeda motor pelaku. Korban yang diketahui sedang mabuk minuman keras itu terjatuh, kemudian bangun lagi lalu memukul pelaku, hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga setempat.

Selanjutnya pelaku mengadukan ke kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. "Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal," kata Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement