Selasa 27 Dec 2022 10:10 WIB

Musnahkan Miras Agar tak Beredar Luas

Peredaran miras, khususnya yang tanpa izin, masih mudah ditemukan di Kota Bogor.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Kepolisian bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor memusnahkan sekitar 22 ribu botol minuman keras (miras) hasil operasi gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP sepanjang enam bulan terakhir 2022. Puluhan ribu botol miras ilegal tersebut disita dari sejumlah kios, agen, dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor, yang...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement