Selasa 27 Dec 2022 11:22 WIB

China akan Hapus Kebijakan Karantina Bagi Pendatang dari Luar Negeri

Pendatang dari luar negeri hanya perlu PCR dalam kurun waktu 48 jam.

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Pihak berwenang mengatakan China akan menghapus kebijakan wajib karantina bagi pendatang dari luar negeri. Keputusan yang mulai berlaku 8 Januari ini akan mengakhiri peraturan ketat pandemi Covid-19 yang diterapkan selama tiga tahun.
Foto: EPA-EFE/JEROME FAVRE
Pihak berwenang mengatakan China akan menghapus kebijakan wajib karantina bagi pendatang dari luar negeri. Keputusan yang mulai berlaku 8 Januari ini akan mengakhiri peraturan ketat pandemi Covid-19 yang diterapkan selama tiga tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pihak berwenang mengatakan China akan menghapus kebijakan wajib karantina bagi pendatang dari luar negeri. Keputusan yang mulai berlaku 8 Januari ini akan mengakhiri peraturan ketat pandemi Covid-19 yang diterapkan selama tiga tahun.

Komisi Kesehatan Nasional (NHC) China mengumumkan pelonggaran tindakan penahanan penyebaran Covid-19 melalui notifikasi daring. NHC mengatakan pengunjung hanya perlu melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dalam kurun waktu 48 jam sebelum terbang ke China.

Pengumuman ini langkah terbaru Beijing dalam melonggarkan kebijakan nol-toleransi bagi Covid-19 setelah sebelumnya menghapus kebijakan wajib tes dan karantina wilayah pada bulan ini.

"Berdasrkan undang-undang kesehatan karantina nasional, kebijakan karantina penyakit menular tidak lagi diterapkan terhadap orang dan barang yang masuk," kata NHC seperti dikutip dari CNA, Selasa (27/12/2022).

"Orang yang datang hanya harus melakukan tes PCR dalam 48 jam sebelum tiba di China," tambah NHC dalam notifikasinya.

Lembaga itu menambahkan peraturan yang membatasi jumlah penerbangan internasional juga dihapus. Dalam notifikasi terpisah NHC mengatakan kebijakan akan berlaku dari 8 Januari ketika kelas Covid-19 akan diturunkan dari penyakit Kelas A menjadi Kelas B.

Saat sebagian besar di dunia masyarakat mulai bertransisi untuk dapat hidup berdampingan dengan virus, China masih menerapkan peraturan ketat dan mengisolasi diri.

Sejak 2020 semua penumpang yang tiba di China harus menjalani karantina minimal dua pekan kemudian ditambah menjadi tiga pekan. Kebijakan ini memukul keras pariwisata internasional dan kunjungan bisnis, menambah beban ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.

Kondisi hotel karantina yang tak merasa, kebijakan visa yang ketat dan naiknya harga tiket pesawat sangat berdampak pada kedatangan internasional. Selain itu juga mendorong perpindahan massal ke luar negeri.

Namun pada tahun ini China sedikit melonggarkan kebijakan visanya dengan mengizinkan kerabat warga negara China untuk mengajukan visa reuni keluarga.

Jumlah kepala negara dan pemimpin dunia yang datang ke China juga semakin bertambah sejak Olimpiade Musim Dingin bulan Februari lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement