REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menangkap Yayan Rustandi (52 tahun) pelaku spesialisasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Andi, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dia diamankan saat hendak mencuri sepeda motor milik korban Akbar Maulana.
"Pelaku telah merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri, namun perbuatannya diketahui oleh saksi di lokasi," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nanang, Selasa (27/12/2022).
Dia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (25/12/2022) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku menggunakan astag untuk merusak kunci sepeda motor stride milik korban.
"Pelaku menggunakan satu buah astag dengan dua mata kunci," katanya.
Asep mengatakan, pelaku hendak mencuri sepeda motor milik korban yang sedang parkir gang tersebut dengan merusak kunci kontak. Namun sesudah merusak kunci kontak, pelaku diketahui oleh warga dan langsung diamankan.
"Perbuatan pelaku diketahui oleh saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara sehingga pelaku tidak berhasil membawa motor dan pelaku berhasil diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.