Selasa 27 Dec 2022 14:48 WIB

Mahfud MD Klaim tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Tragedi Kanjuruhan

Proses hukum kasus Kanjuruhan telah sampai pada pelimpahan tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Pernyataan tersebut berdasar pada hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap kasus kerusuhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Mahfud melanjutkan, tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran HAM biasa dalam kasus tersebut. Meski begitu, Mahfud tidak dapat memastikan karena alasan proses penyelidikan yang masih berjalan. "Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah sampai pada tahap pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik Polda Jatim telah melimpahkan 5 dari 6 tersangka beserta barang buktinya ke pihak Kejati Jatim.