Selasa 27 Dec 2022 15:40 WIB

Pengadilan Myanmar akan Jatuhkan Vonis Tuduhan Korupsi Terhadap Suu Kyi

Pengadilan dijadwalkan untuk memutuskan lima kasus korupsi terhadap Suu Kyi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer akan memberikan putusan akhir dalam kasus terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022) mendatang.
Foto: EPA-EFE/HEIN HTET
Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer akan memberikan putusan akhir dalam kasus terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022) mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer akan memberikan putusan akhir dalam kasus terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022) mendatang. Seorang sumber yang mengetahui persidangan Suu Kyi pada Selasa (27/12/2022) mengatakan, pengadilan dijadwalkan untuk memutuskan lima kasus korupsi terhadap Suu Kyi masing-masing dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Seorang juru bicara junta tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Militer mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Proses pengadilan maraton Suu Kyi dilakukan secara tertutup, dan hanya sedikit informasi yang dilaporkan oleh media pemerintah. Sementara pengacara Suu Kyi dikenakan perintah pembungkaman oleh junta.

Baca Juga

Suu Kyi ditangkap ketika militer merebut kekuasaan pada 1 Februari tahun lalu. Kudeta ini mengakhiri satu dekade demokrasi tentatif dan menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan. Suu Kyi ditahan di sebuah penjara di Naypyitaw. Dia tidak memiliki akses ke pengacaranya selain pada saat persidangan.

Suu Kyi telah dihukum karena berbagai pelanggaran dan dijatuhi hukuman setidaknya 26 tahun penjara dalam 12 bulan terakhir. Para kritikus menyebut pengadilan Suu Kyi sebagai aksi yang dirancang untuk menjaga lawan terbesar militer. 

Suu Kyi dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran mulai dari melanggar pembatasan Covid-19 dan memiliki peralatan radio secara ilegal hingga menghasut, melanggar undang-undang rahasia negara dan mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara. Suu Kyi menyebut dakwaannya "tidak masuk akal". 

 

 

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

(QS. Al-Baqarah ayat 282)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement