YOGYAKARTA -- Umat Nasrani baru saja merayakan Natal pada 25 Desember 2022. Pertanyaan yang sama pun datang saban tahun dan kerap menimbulkan polemik di masyarakat, tentang hukum seorang Muslim mengucapakan Selamat Natal kepada umat Nasrani, apakah halal, haram, boleh, atau dilarang? Berhubung kasus ini erat kaitannya dengan istinbath al-hukmi, maka Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahasnya di Pengajian Tarjih pada Rabu (22/12) dengan Wawan Gunawan Abdul Wahid selaku pembicaranya.
Seperti dinukil dari Muhammadiyah.or.id, Wawan menjelaskan, para ulama berbeda pendapat terkait persoalan ini disebabkan oleh Ijtihad mereka dalam memahami generalitas (keumuman) ayat atau Hadis. Ada ulama yang membolehkan pengucapan selamat hari Natal karena dasar hukum mengikuti prosesi Natal bagi mereka memang boleh. Ada pula ulama yang lebih memilih berhati-hati karena mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu.
BACA JUGA: Kisah Orang China Muslim Pertama di Batavia, Kaya Raya Lalu Bangkrut Setelah Istri Selingkuh
“Mengapa muncul perbedaan pandangan hukum? Ada beberapa sebab. Bisa dilihat dari penempatan persoalan ini adalah apakah mengucapkan selamat hari natal itu bagian dari persoalan keseharian belaka atau muamalah, atau apakah berkaitan dengan akidah?” tanya Wawan.