Tangani Kasus Korupsi, Kejari Purwokerto Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

ilustrasi: Penanganan kasus korupsi oleh aparat kejaksaan.
ilustrasi: Penanganan kasus korupsi oleh aparat kejaksaan. | Foto: Republika/Putra M Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO --  Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jawa Tengah, tercatat telah menangani empat kasus korupsi selama 2022. Dari empat kasus tersebut, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, selain menyelamatkan uang negara, pihaknya juga mengembalikan uang pemulihan. "Untuk uang pemulihan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)  Rp 780 juta. Sedangkan untuk Pamasukan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebanyak Rp 957 juta," ujar Sunarwan saat evaluasi kinerja 2022, Selasa (27/12/2022).

Uang sejumlah tersebut berasal dari biaya perkara dan tilang. Keseluruhan uang masukan tersebut sudah dimasukan ke kas negara. Ia menambahkan, untuk kasus korupsi selama 2022 ada empat perkara dengan empat tersangka yang saat ini memasuki penuntutan dan pra penuntutan.

Kemudian untuk kasus pidana umum (pidum) Kejari Purwokerto menangani sebanyak 233 perkara, sebanyak 200 perkara sudah inkrah. Tugas lainnya seperti melakukan penagihan utang dan pendampingan hukum dari BPJS Ketanagakerjaan dan BPR BKK.

Terkait


Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti 129 Perkara Pidana

Pengamat: Semua Pihak yang Berkaitan dengan Proyek BTS 4G Harus Dipanggil

Supervisi KPK, 686 Tersangka Korupsi Libatkan Kades dan Perangkat Desa

Kasus Penyelewengan Dana eks PNPM, Kantor LKM Kedungmas Disegel Kejari Purwokerto

Buron Tujuh Tahun, Terdakwa KDRT Maluku Ditangkap Kejari Purwokerto

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark