REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 149 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi selama 2022. KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari jumlah tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers Kinerja dan Capaian KPK 2022di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Dia mengatakan, bahwa KPK selama 2022 juga telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya.
Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun.
Selain itu, kata Alex, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah satu perkara dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah lima perkara.
Alex mengatakan, bahwa KPK terus berkomitmen untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Yakni tidak hanya memenjarakan badan kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal. Oleh karena itu, kata dia, KPK juga terus berupaya dalam pengembangan perkara pada TPPU.