Selasa 27 Dec 2022 20:09 WIB

BMKG Perbarui Zona Berbahaya Sesar Cugenang 2,63 Kilometer

Dengan perubahan, luas zona yang harus dikosongkan dari bangunan berkurang.

Ilustrasi Gempa
Foto: Pixabay
Ilustrasi Gempa

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperbarui zona berbahaya yang harus dikosongkan dari pemukiman di sepanjang Sesar Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, dari 9 kilometer menjadi 2,63 kilometer. Dengan perubahan peta zonasi, luas wilayah yang masuk zona merah harus dikosongkan dari bangunan menjadi berkurang.

Sebelumnya, zona itu, yakni 1.800 rumah dengan radius kiri-kanan 0-10 meter yang semula di radius 200-500 meter. "Untuk jumlah pastinya sedang dilakukan pendataan ulang karena rumah yang akan direlokasi tentunya banyak berkurang, sehingga pendataan di 12 desa di empat kecamatan terdampak kembali dilakukan," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Bupati Cianjur menuturkan, rumah yang berada di zona rawan tapi masih dapat didirikan bangunan akan dibangunkan kembali dengan struktur bangunan tahan gempa. Sebelumnya, dari 12 desa yang dikosongkan dalam radius 200-500 meter di kanan-kiri patahan, zona merahnya hanya radius 0-10 meter dari patahan dan dari titik pusat gempa sehingga pembangunan rumah relokasi pun akan berpengaruh jumlahnya tidak sampai 1.800.

Berdasarkan surat Kepala BMKG nomor GF.00.00/043/KB/XII/2022 tentang laporan hasil penetapan zona relokasi dan kelayakan hidup, panjang zona patahan Sesar Cugenang yang menjadi penyebab gempa berkekuatan 5,6 magnitudo di Cianjur masih sama sepanjang 9 kilometer. Namun, pengelompokan zona, terutama yang harus steril dari bangunan berubah, zona merah atau terlarang yang semula dalam radius 200-500 meter berubah menjadi dalam radius 0-10 meter, sehingga bangunan dalam radius tersebut harus dikosongkan atau direlokasi.

Zona oranye atau terbatas berada di radius 10 meter hingga 1 kilometer dari titik patahan, sehingga di zona tersebut, konstruksi bangunan dengan syarat ketat dan standar bangunan tahan gempa atau pergerakan tanah. Sedangkan zona kuning atau zona bersyarat lebih dari 1 kilometer dari titik patahan dengan bangunan yang didirikan harus berdasarkan konstruksi tahan gempa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement