Selasa 27 Dec 2022 21:03 WIB

Lima Pelaku Investasi Bodong Ditangkap Polisi

Keenam tersangka tersebut menjalani aksi berkedok investasi Trading Forex.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
Dirreskrimun Polda Lampung menangkap enam pelaku investasi bodong di Kota Metro, Lampung, Selasa (27/12/2022).
Foto: Polda Lampung
Dirreskrimun Polda Lampung menangkap enam pelaku investasi bodong di Kota Metro, Lampung, Selasa (27/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap lima pelaku tindak pidana perbankan dalam kasus investasi bodong, dan masih memburu satu pelaku lainnya, Selasa (27/12/2022). Aksi tersangka ini meraup puluhan miliar rupiah dari ratusan korban investasi bodong.

Enam pelaku tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni DKW (36 tahun), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), dan IS (45). Mereka disangka melakukan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan yang berada di Kota Metro, Lampung.

 

photo
Dirreskrimun Polda Lampung menangkap lima pelaku investasi bodong dan satu DPO di Kota Metro, Lampung, Selasa (27/12/2022). - (Polda Lampung)

 

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, keenam tersangka tersebut menjalani aksi berkedok investasi Trading Forex. Menurut Popon, tersangka DKW saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan lima tersangka lainnya telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Saat ini DKW berstatus sebagai tersangka DPO dan sedang dalam pengejaran petugas," ujar AKBP Popon didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (27/12/2022).

Popon mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus investasi perdagangan ini setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap lima orang tersangka.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada kegiatan investasi Trading yang dijalankan di wilayah kota Metro," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, hasilnya didapati adanya dugaan tindak pidana perdagangan atau tindak pidana perbankan. Diduga, para tersangka telah menjalankan bisnis investasi trading ini sejak tahun 2019.

Adapun investasi trading diduga bodong ini dijalankan pera tersangka dengan mendirikan perusahaan bernama PT NSW yang beroperasi di wilayah Metro. "DKW ini merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional," kata AKBP Popon.   

Dari hasil penipuan investasi Trading yang telah dijalankan, para pelaku telah memperoleh puluhan miliar rupiah dari ratusan korban. Adapun jumlah korban yang tercatat yakni sebanyak 665 orang dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750. Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk eperluan pribadi.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa,lima unit ponsel, dua unit mobil jeep willys, 3 unit laptop/notebook. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 105 Juncto pasal 9 atau pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 UU RI no 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 46 ayat 1 juncto pasal 16 UU RI no 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Adapun ancaman hukuman yang diberlakukan yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 20 miliar rupiah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement