Selasa 27 Dec 2022 22:04 WIB

Awal Tahun Depan, Datang ke China tak Perlu Lagi Karantina

China hapus kewajiban karantina pendatang mulai 8 Januari 2023.

Petugas bandara yang mengenakan pakaian pelindung meminta penumpang untuk menunjukkan formulir keluar pernyataan kesehatan mereka sebelum keberangkatan di Bandara Internasional Ibukota Beijing di Beijing, China.
Foto: EPA-EFE/MARK R.CRISTINO
Petugas bandara yang mengenakan pakaian pelindung meminta penumpang untuk menunjukkan formulir keluar pernyataan kesehatan mereka sebelum keberangkatan di Bandara Internasional Ibukota Beijing di Beijing, China.

REPUBLIKA.CO.ID, HAIKOU -- Mulai tanggal 8 Januari 2023 siapa pun yang datang ke China sudah tidak lagi diwajibkan melakukan karantina, baik di bandar udara kedatangan maupun di kota tujuan. China menghapus kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan internasional, demikian Komisi Kesehatan Nasional China (NHC), Senin (26/12/2022) malam.

Para pelaku perjalanan internasional hanya dikenai kewajiban menunjukkan hasil tes negatif PCR dalam 48 jam sebelum keberangkatan menuju China. China juga akan mengeluarkan kebijakan yang memudahkan warganya bepergian ke luar negeri.

Baca Juga

"Mengingat situasi pandemi internasional, perjalanan keluar negeri bagi warga China akan dipulihkan dengan tertib," demikian pengumuman NHC yang beredar luas di China pada Selasa (27/12/2022).

Kebijakan tersebut diambil setelah NHC mengganti penyebutan pneumonia virus novel corona menjadi infeksi virus novel corona. Mulai tanggal 8 Januari pula China akan menurunkan pola tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dari level A menjadi level B sesuai dengan Undang-Undang Republik Rakyat China.

Berdasarkan catatan, otoritas China pertama kali menerapkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional pada Maret 2020. Sejak saat itu hingga akhir 2020 karantina yang wajib dijalankan oleh pelaku perjalanan internasional selama 14 hari.

Aturan tersebut kemudian berkembang bahkan pernah diberlakukan karantina wajib hingga 28 hari berikut tes PCR selama dua kali dalam 72 jam sebelum keberangkatan. Sejak otoritas China melonggarkan kebijakan antipandemi COVID-19 pada 7 Desember 2022 sampai saat ini pelaku perjalanan internasional masih diwajibkan karantina terpadu selama lima hari di bandara kedatangan ditambah tiga hari karantina terpantau di kota tujuan.

Pelonggaran kebijakan tersebut terjadi pada saat China dilanda lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron BF.7 yang diperkirakan telah menulari hingga 250 juta jiwa warga setempat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement