Antisipasi Parkir Liar di Kota Yogyakarta, Polisi Gencarkan Operasi
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Parkir liar. (ilustrasi) | Foto: Republika/ Yasin Habibi
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pihak kepolisian menggencarkan operasi-operasi untuk mengantisipasi adanya parkir liar di Kota Yogyakarta selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Terutama operasi di sekitar kawasan Malioboro, agar tidak terjadi parkir liar yang dapat mengakibatkan kemacetan di kawasan tersebut.
"Upaya yang dilakukan dengan dilakukannya operasi-operasi, ada satgas gakkum (penegakan hukum-Red), dalam rangka mengantisipasi tersebut tentunya kita mengutamakan upaya pencegahan," kata Kapolresta Yogyakarta, AKBP Idham Mahdi di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).
Idham menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Satpol PP hingga dinas perhubungan (dishub), untuk mengantisipasi parkir liar di Kota Yogyakarta selama masa libur Nataru. Personel pun ditempatkan di berbagai titik, terutama di pusat-pusat keramaian dan sekitar destinasi wisata guna memantau kemungkinan adanya parkir liar.
Pasalnya, penambahan volume kendaraan di masa libur Nataru di Kota Yogyakarta membuat timbulnya berbagai parkir liar. Juru parkir (jukir) liar bahkan menetapkan tarif yang tinggi dan tidak wajar.
"Kita lakukan upaya preventif dengan menempatkan personel, baik dari instansi terkait seperti Satpol PP, dishub maupun teman-teman dari jajaran lalin, jajaran sabhara untuk bisa mengeliminir parkir-parkir yang tidak semestinya. Sehingga dimungkinkan terjadi sebuah tindak pidana," ujar Idham.
Pihaknya juga melakukan penindakan kepada jukir yang menyediakan parkir liar. Terlebih, parkir liar yang disediakan di sekitar Malioboro dapat menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut, mengingat tingginya volume kendaraan di masa libur.
"Melakukan upaya penindakan manakala ada hal-hal yang mengganggu masyarakat. Pungutan liar yang menyebabkan adanya parkir-parkir liar, sehingga menyebabkan kemacetan di seputaran jalan yang menuju ke Malioboro, kita akan melakukan upaya penindakan," jelasnya.
Sementara itu, Dishub Kota Yogyakarta juga sudah mengingatkan bahwa jukir yang melakukan pelanggaran dapat dipidana. Termasuk jukir yang sengaja menaikkan harga parkir secara tidak wajar atau disebut nuthuk.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengingat dari pengalaman sebelumnya masih ada jukir yang menaikan harga dengan tidak wajar. Terlebih di masa libur Nataru, menjadi ladang bagi jukir 'nakal' untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.
"Kalau ada yang melakukan perbuatan pidana, tanggung risiko," kata Agus.
Agus menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya preventif dengan melakukan sosialisasi kepada jukir menjelang libur Nataru 2023. Setidaknya, sudah dilakukan sosialisasi kepada lebih dari 850 jukir di Kota Yogyakarta.
Dalam sosialisasi, katanya, disampaikan kepada jukir agar tidak melanggar aturan parkir di Kota Yogyakarta. Pasalnya, hal ini juga dapat merusak citra Kota Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata.
"Ini ladang kalian, dirawat, jangan sampai hal-hal kecil merugikan kalian," ujar Agus.
"Kalau ada yang nekat melawan hukum, itu risiko yang harus ditanggung. Bagi jukir yang nekat dan terbukti secara hukum (salah), ya sudah (dipidana)," ujarnya menambahkan.