REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Nestle telah buka suara sehubungan dengan penyitaan produk kopi sachet Starbucks yang tidak memiliki izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Menurut Direktur Corporate Affairs PT Nestle Indonesia, Sufintri Rahayu, produk kopi yang disita tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia.
"Kami juga ingin menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM RI," kata Sufintri dalam pernyataan pers, Rabu (28/12/2022).
Sufintri juga mengatakan, PT Nestle Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan dan integritas produk. Sebelumnya, produk kopi sachet Starbucks varian Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram disita oleh BPOM. Sebagian besar produk Starbucks tersebut berasal dari Turki.
Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan, mayoritas produk terebut merupakan impor yang ditemukan di retail. Rinciannya 55 persen produk kedaluwarsa, dan 36 persen tanpa izin edar, sisanya rusak.