Rabu 28 Dec 2022 17:43 WIB

DK PBB Desak Taliban Cabut Larangan Terhadap Hak Perempuan

DK PBB menyatakan keprihatinannya atas larangan Taliban terhadap hak perempuan.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
 Pelajar perempuan Afghanistan meninggalkan Kabul University di Kabul, Afghanistan, 21 Desember 2022. Taliban yang berkuasa telah melarang perempuan menghadiri universitas di Afghanistan, menurut perintah yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022. Setelah mendapatkan kembali kekuasaan, Taliban awalnya bersikeras bahwa hak-hak perempuan tidak akan diberikan. terhalang, sebelum melarang anak perempuan di atas usia 12 tahun untuk bersekolah awal tahun ini. Utusan PBB untuk Afghanistan, Roza Otunbayeva, sekali lagi mengutuk penutupan sekolah menengah untuk anak perempuan, sebuah langkah yang katanya berarti tidak akan ada lagi siswa perempuan yang memenuhi syarat untuk masuk universitas dalam waktu dua tahun.
Foto: EPA-EFE/STRINGER
Pelajar perempuan Afghanistan meninggalkan Kabul University di Kabul, Afghanistan, 21 Desember 2022. Taliban yang berkuasa telah melarang perempuan menghadiri universitas di Afghanistan, menurut perintah yang dikeluarkan pada 20 Desember 2022. Setelah mendapatkan kembali kekuasaan, Taliban awalnya bersikeras bahwa hak-hak perempuan tidak akan diberikan. terhalang, sebelum melarang anak perempuan di atas usia 12 tahun untuk bersekolah awal tahun ini. Utusan PBB untuk Afghanistan, Roza Otunbayeva, sekali lagi mengutuk penutupan sekolah menengah untuk anak perempuan, sebuah langkah yang katanya berarti tidak akan ada lagi siswa perempuan yang memenuhi syarat untuk masuk universitas dalam waktu dua tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mendesak Taliban untuk membatalkan kebijakan larangan terhadap hak perempuan dari kehidupan publik. Dewan beranggotakan 15 negara menyatakan keprihatinan yang mendalam atas keputusan Taliban melarang perempuan mengenyam pendidikan hingga bergerak di ruang publik di Afghanistan.

DK PBB mengecam penangguhan sekolah di atas kelas enam untuk anak perempuan Afghanistan. "Kami menuntut partisipasi penuh, setara dan bermakna dari perempuan dan anak perempuan di Afghanistan," kata pernyataan DK dikutip laman Anadolu Agency, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

DK PBB juga mendesak Taliban untuk membuka kembali sekolah dan dengan cepat membatalkan kebijakan dan praktik, yang "mewakili peningkatan erosi" terhadap penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Selain itu, DK PBB menilai bahwa larangan terhadap pegawai perempuan dari non-organisasi pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi internasional akan berdampak signifikan dan langsung pada operasi kemanusiaan di negara tersebut.

Kepala bantuan PBB Martin Griffiths dalam pidatonya kepada Dewan pekan lalu melukiskan gambaran suram tentang situasi kemanusiaan di Afghanistan. Ia mengatakan bahwa 97 persen warga Afghanistan hidup dalam kemiskinan dan 20 juta orang menghadapi kelaparan akut.

Keputusan Taliban pekan lalu telah gagal memenuhi janji mereka kepada komunitas internasional. Perempuan dan anak perempuan telah dirampas haknya, termasuk hak atas pendidikan, dan tak nampak dari publik sejak Taliban kembali berkuasa pada 15 Agustus 2021.

Awalnya anak perempuan dilarang masuk sekolah menengah dan atas. Kemudian perempuan dilarang ke kampus. Langkah Taliban dikecam banyak neagra dan banyak perempuan di Afghanistan menuntut hak mereka dipulihkan dengan turun ke jalan, memprotes dan mengorganisasi kampanye.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement