Rabu 28 Dec 2022 18:58 WIB

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

Saksi yang dipanggil paksa adalah pihak swasta bernama Yayanti.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Jubir KPK Ali Fikri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seseorang dari pihak swasta bernama Yayanti pada Rabu (28/12/2022). Dia adalah salah satu saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama anggota Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

"Tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi, Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca Juga

Ali menjelaskan, KPK sebelumnya sudah memanggil Yayanti untuk diperiksa pada 28 November 2022 dan 21 Desember 2022. Namun, Yayanti mangkir dari pemanggilan penyidik. Sehingga ketidakhadirannya ini menjadi alasan penyidik menjemput paksa.

"Tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan (Yayanti), namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka (Bambang Kayun) menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," jelas Ali.

Ali menegaskan, penjemputan paksa terhadap Yayanti tidak melanggar aturan. Sebab, ia menyebut, siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas dia.

Sebelumnya, KPK juga memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK) pada Jumat (23/12/2022). Dia rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Pemeriksaan tersebut oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.

Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.

Pada Selasa (13/12/2022) pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bambang Kayun terhadap KPK. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Agung Sutomo Thoba, Selasa (13/12/2022).

"Menyatakan praperadilan pemohon (Bambang Kayun) tidak dapat diterima," kata Agung di PN Jaksel, Selasa.

Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Bambang dalam praperadilan tersebut. KPK dinilai telah melakukan penetapan tersangka terhadap Bambang sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, menurut hakim, praperadilan Bambang dianggap sudah masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga dengan demikian, kini status Bambang masih tetap menjadi tersangka.

 

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ujar hakim Agung.

 

photo
Karikatur opini Menyoroti Gaya Hidup Polisi. - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement