Kamis 29 Dec 2022 05:31 WIB

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Mantan Wali Kota Bekasi

Uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dibebankan ke Rahmat Effendi tak dikabulkan.

Red: Agus Yulianto
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Tim Jaksa KPK melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panitera Muda Tindak Pidana korupsi PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan pengadilan tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," ungkap Ali.