Rabu 28 Dec 2022 20:18 WIB

Kejakgung Periksa 3 Saksi Terkait TPPU Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Penyidikan TPPU adalah tindak lanjut dari kasus korupsi dalam proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020. Pada Rabu (28/12/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah I, YS, dan M. Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dalam penyidikan pidana asal dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Ketut menerangkan, I diperiksa selaku Tim Solution di PT Huawei; YS diperiksa selaku Human Development Universitas Indonesia (UI) Tenaga Ahli Jaringan; dan M, diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wireband Media Indonesia. Penyidikan TPPU dalam proyek pembangunan BTS 4G ini merupakan pengungkapan baru terkait korupsi di Kemenkominfo.

Penyidikan kasus tersebut baru dimulai pada Senin (19/12/2022). Sedangkan dalam penyidikan tindak pidana pokoknya terkait korupsi pembangunan BTS 4G Kemenkominfo sudah dimulai sejak November 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, penyidikan TPPU dalam kasus tersebut, merupakan penyidikan baru dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.