Polres Kudus Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung

Red: Muhammad Fakhruddin

Polres Kudus Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung (ilustrasi).
Polres Kudus Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung (ilustrasi). | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan anak membunuh ibu kandung sendiri karena alasan sakit hati dan sering dimarahi.

"Tersangka berinisial AB (32) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang membunuh ibu kandung sendiri mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan tidak terpengaruh minuman keras," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama di Kudus, Rabu (28/12/2022).

Sementara kasus pembunuhan ibu bernama Umi tersebut, kata dia, terjadi Minggu (25/12) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Desa Jekulo.

Dugaan pembunuhan tersebut diperkuat dengan hasil autopsi korban yang mengalami luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Kemudian terdapat bekas pukulan tangan pelaku di wajah korban.

Baca Juga

Sementara tulang pangkal tenggorokan mengalami patah lantaran bekas dicekik yang menjadi penyebab utama korban meninggal. Sedangkan luka sayatan tangan bukan menjadi penyebab kematian karena tidak berada di nadi besar.

Peristiwa pembunuhan tersebut, berawal ketika pelaku pulang ke rumah menanyakan ada atau tidak makanan dengan membangunkan ibunya yang tengah tidur di kamar.

Lantas terjadi adu mulut, kemudian pelaku yang merasa tersinggung langsung mencekik korban hingga terjatuh. Korban dipukul dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lantas mengambil pisau dapur untuk menyayat urat nadi pergelangan tangan korban.

Tersangka AB mengaku menyesali perbuatannya karena tega menghabisi nyawa ibu kandung sendiri.

"Sebelumnya, saya sering berantem di rumah. Apa yang saya perbuat dan lakukan sering kali tidak dihargai meskipun sudah menuruti permintaan korban," ujarnya.

Usai melakukan perbuatan kejiitu, tersangka melarikan diri ke rumah kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus. Saat perjalanan tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak mobil yang parkir dan mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polisi Duga Pelaku Pembunuhan Gadis di Tulungagung adalah Orang Dekat

Anak di Malang Teriak Minta Tolong Ketika Ibunya Dibunuh

Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil

Siswi SMP Meninggal di Culamega Tasikmalaya Diduga Korban Pembunuhan

Komnas Perempuan Ungkap Ada Pembunuhan Berbasis Gender

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark