Kamis 29 Dec 2022 07:02 WIB

Komisi Yudisial Terima 2.661 Laporan Masyarakat Selama Tahun 2022

KY menerima ribuan laporan ini secara langsung, daring atau online, maupun lewat pos.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Palu hakim (Ilustrasi). Komisi Yudisial (KY) menerima total sebanyak 2.661 laporan masyarakat selama periode Januari hingga November 2022.
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Komisi Yudisial (KY) menerima total sebanyak 2.661 laporan masyarakat selama periode Januari hingga November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menerima total sebanyak 2.661 laporan masyarakat selama periode Januari hingga November 2022. KY menerima ribuan laporan ini secara langsung, daring atau online, maupun lewat pos. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, DKI Jakarta menjadi provinsi teratas lokasi pengaduan dengan jumlah 285. Selanjutnya, Jawa Timur dengan 161 aduan, Sumatera Utara 144 aduan, Jawa Barat 125 aduan, dan Jawa Tengah 80 aduan.

Baca Juga

Dia menyebut, sebanyak 19 hakim dijatuhi sanksi yang beragam. Rinciannya, 14 hakim dijatuhi sanksi ringan, enam orang dikenakan hukuman teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, satu hakim diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan satu orang disanksi nonpalu paling lama enam bulan. Sementara itu, tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni berinisial MIT, MIM dan HGU.

"Terlapor inisial MY dilaksanakan sidang MKH 27 September 2022. Sidang ditunda karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," kata dia saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2022 Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

"Terlapor inisial SWP dilaksanakan sidang MKH 28 September 2022, sidang diputus dengan Keputusan Nomor: 04/MKH/2022 dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement